Penalty biasanya diberikan terhadap peminjam/ kreditur yang melanggar kesepakatan dalam pelunasan hutang. Seperti menunggak angsuran, merapel/ melunasi hutang sekaligus atau sebagian sebelum jatuh tempo.
Penalty Pelunasan Kredit yang Dipercepat
Saat
kreditur ingin melunasi pinjaman, baik itu sebagian atau sekaligus sebelum
jatuh tempo, biasanya pihak bank akan memberikan penalty/ denda. Kenapa? Karena
keuntungan yang didapat oleh pihak bank berkurang, karena itulah dikenakan
denda tersebut.
Tidak ada rumus atau aturan baku tentang
perhitungan penalty ini. Setiap lembaga keuangan seperti bank, BPR,
leasing ataupun koperasi memiliki kebijakan perhitungan sendiri. Bahkan setiap
jenis kredit, seperti kredit kendaraan, KPR, KTA, investasi usaha baik itu
besar, menengah ataupun kecil memiliki perhitungan penalty yang berbeda
walaupun di bank yang sama.
Di
artikel ini, penulis berikan hanya 2 metode perhitungan penalty bank, yang
menurut kami paling sederhana dan mudah dimengerti yaitu:
I.
Perhitungan Penalty Berdasarkan Sisa Angsuran
Cara perhitungan berdasarkan sisa dari total
pinjaman yang belum terbayar dikalikan dengan prosentase penalty. Contoh:
Pinjaman Yamianto sebesar 25
juta. Angsuran sebesar 1.250.000 per bulan dengan jangka waktu pelunasan selama
24 bulan. Menggunakan bunga flat.
Angsuran telah dilunasi sampai
periode 15 bulan. Sisanya akan dilakukan pelunasan sekaligus, berapa besarnya
penalty?
Video tutorial dari
gambar diatas, dapat Anda lihat pada kanal Youtube kami. Klik video dibawah
ini:
II. Perhitungan Penalty
Berdasarkan Sisa Cicilan Pokok
Perhitungan
ini didasarkan pada sisa cicilan pokok yang belum dibayarkan, dikalikan dengan
prosentase penalty. Contoh:
Pinjaman Yamianto sebesar 25
juta. Angsuran sebesar 1.250.000 per bulan dengan jangka waktu pelunasan selama
24 bulan. Menggunakan bunga flat.
Angsuran telah dilunasi sampai periode 15 bulan. Sisanya akan dilakukan pelunasan sekaligus, berapa besarnya penalty?
Kesimpulan:
Dua
contoh perhitungan pelunasan kredit dipercepat diatas, hanyalah contoh
sederhana yang penulis buat, semata-mata untuk mempermudah pemahaman Anda
tentang perhitungan penalty bank.
Ingat,.....
tidak ada aturan baku tentang perhitungan pelunasan kredit yang dipercepat.
Jadi setiap lembaga keuangan/ bank memiliki perhitungan sendiri-sendiri.
Konsultasikan dan atau mintalah informasi ke pihak bank Anda, berkaitan dengan perhitungan penalty. Dengan demikian Anda
dapat menganalisa untung-ruginya, antara membayar angsuran per bulan sesuai
periode/ jadwal, atau dengan pelunasan dipercepat. *by
Muji Yamianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar